ANGGARA PUDDYA PRADIPTA/50411879/1IA07
BAB 5 MANUSIA DAN KEADILAN
BAB 5 MANUSIA DAN KEADILAN
ARTIKEL
PENCURI SENDAL DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. "Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah mencuri sandal tidak salah? Salah, itu tetap salah. Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," ungkap Kiai Said di Jakarta, Senin (2/1).
Dia juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara dua hingga tiga tahun. "Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan," tandasnya.
Lebih lanjut Kiai yang akrab Kiai Said ini juga mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil, dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.
Seperti diberitakan, AAL, remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
TEORI DAN PENDAPAT
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban." Keadilan terletak pada keharmonisan
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
0 komentar:
Posting Komentar