Sabtu, 19 November 2011

Hubungan Negara dan Hukum





Sehubungan dengan tugas Ilmu Sosial Dasar tentang bagaimana hubungan negara dengan hukum, pertama-tama saya akan menuliskan pengertian negara dan hukum dahulu. Berikut adalah pengertian Negara dan Hukum menurut Wikipedia :


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.(Wikipedia)
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.(Wikipedia)


Memang ada beberapa teori yang mengatakan hubungan hukum dan negara seperti negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum jadi negaralah yang membentuk hukum atau sebaliknya hukum lebih tinggi kedudukannya daripada negara jadi hukumlah yang membentuk negara, namun menurut saya yang lebih baik adalah negara dan hukum memiliki kedudukannya yang sama, negara tidak dapat berjalan bila tidak ada hukum dan juga hukum tidak dapat dilaksanakan bila tidak ada unsur-unsur dari negara,jadi keduanya harus saling bekerja sama dalam membangun rakyat yang adil, makmur dan sejahtera.

0 komentar:

Posting Komentar