Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika, bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.Pertama-tama kita lihat dahulu pengertian Plagiarisme atau Plagiat menurut Wikipedia yaitu penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Menurut pendapat saya Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta maupun etika keduanya tidak bisa dibenarkan dan diabaikan begitu saja, karena itu sudah melanggar hak seseorang yang membuat karya tersebut apalagi Plagiarisme atau khususnya Hak Cipta sudah diatur dalam UU No.19 tahun 2002. Bila dilihat dari etika perilaku Plagiarisme tentu sangat tidak menghargai dan menghormati karya orang lain. Solusinya adalah kembali ke diri masing-masing karena Plagiarisme sesungguhnya muncul dari diri sendiri, tindakan Plagiarisme juga dapat dihindarkan dengan cara lebih memacu kreativitas dalam diri masing-masing sehingga kita menjadi lebih bangga dengan kreativitas kita sendiri, lebih baik lagi saya berharap Plagiarisme dapat menjadi salah satu kurikulum sekolah sejak dini agar sejak dini anak-anak menyadari arti dan menghindari tindakan Plagiarisme sampai dia dewasa.

Sabtu, 19 November 2011

Hubungan Negara dan Hukum





Sehubungan dengan tugas Ilmu Sosial Dasar tentang bagaimana hubungan negara dengan hukum, pertama-tama saya akan menuliskan pengertian negara dan hukum dahulu. Berikut adalah pengertian Negara dan Hukum menurut Wikipedia :


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.(Wikipedia)
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.(Wikipedia)


Memang ada beberapa teori yang mengatakan hubungan hukum dan negara seperti negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum jadi negaralah yang membentuk hukum atau sebaliknya hukum lebih tinggi kedudukannya daripada negara jadi hukumlah yang membentuk negara, namun menurut saya yang lebih baik adalah negara dan hukum memiliki kedudukannya yang sama, negara tidak dapat berjalan bila tidak ada hukum dan juga hukum tidak dapat dilaksanakan bila tidak ada unsur-unsur dari negara,jadi keduanya harus saling bekerja sama dalam membangun rakyat yang adil, makmur dan sejahtera.

Pengertian WWW





World Wide Web adalah nama yang diberikan untuk semua bagian Internet yang dapat diakses dengan software web browser. Sampai saat ini ada beberapa software web browser yang sering digunakan antara lain Microsoft Internet Explorer, Netscape Navigator, Mozilla dan Opera. Software-software ini nanti akan dibahas secara detail dalam bagian lain di Mata Kuliah Desain Grafis Web.
World Wide Web atau WWW atau singkatnya web, terdiri dari jutaan situs web (web site) dan setiap web site terdiri banyak halaman web (web page). Halaman-halaman web ini tersebar di seluruh dunia di komputer-komputer server yang terhubung dengan Internet. Situs-situs seperti www.yahoo.com atau www.microsoft.com adalah web site yang sudah lama ada dan menyediakan banyak sekali fasilitas sehingga halaman dalam situs ini juga sangat banyak.
Halaman Web adalah halaman yang tampak dari sebuah software web browser. Halaman ini seperti file dokumen word-processing, kecuali didalamnya dapat terkandung text, gambar bahkan animasi. Untuk dapat membuat halaman web ini anda harus memiliki pengetahuan tentang skrip (script) HTML (hyper-text markup language). 
Situs Web terdiri dari beberapa halaman web yang saling terkait (linked) antara yang satu dengan yang lain dengan satu cara tertentu. Kebanyakan orang masih rancu dengan definisi ini sehingga mempersulit pemahaman selanjutnya.
Salah satu keunggulan World Wide Web adalah hyperlink. Hyperlink adalah teks (biasanya) berwarna biru dan (biasanya) bergaris bawah yang dapat di-click dan akan menuju ke halaman web yang lain. Hyperlink ini apat diletakkan di mana saja di dalam halaman web dan boleh diatur untuk menuju ke mana saja di seluruh web. Saat anda mengunjungi sebuah halaman web, anda dapat secara langsung meng-click sebuah hyperlink dan komputer ini akan mengambil (mendownload) situs/halaman yang dilink pada hyperlink tersebut dan menampilkannya di web browser.
Umumnya, perancang situs web meletakkan banyak hyperlink di situs mereka untuk membantu para pengunjung situsnya untuk menemukan situs lain yang terkait dengan situs tersebut. Hyperlink-hyperlink ini dapat menghubungkan dengan situs lain di server lain di seluruh dunia.


http://faculty.petra.ac.id/dwikris/docs/desgrafisweb/www/4-apaitu_www.html