Selasa, 26 Juni 2012

BAB 9 MANUSIA DAN HARAPAN

ANGGARA PUDDYA PRADIPTA/50411879/1IA07

BAB 9 MANUSIA DAN HARAPAN



ARTIKEL
Oktaviani Aulia Afda siswi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) kelas enam, Claudia Frisca siswi SDLB kelas empat, Safitri Inraswati siswi kelas tiga Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Sri Mujinab Pekanbaru ini, mampu mengukir prestasi yang gemilang mengharumkan nama sekolahnya. Begitu juga dengan M Zaki Asrofi siswa kelas tiga SDLB yang mampu menguasai hafalan 30 juz ini dipersiapkan sebagai utusan qori dari golongan cacat.
Otaviani Aulia Afda adalah peraih juara pertama puisi tingkat Provinsi Riau. Sementara Claudia Frisca peraih juara pertama lomba menyanyi untuk tingkat Provinsi Riau dan Safitri Inraswati juara pertama nasional cabang lompat jauh dalam kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Cacat Nasional (Popcanas) tahun 2011. Sepintas, keempat siswi SLB Sri Mujinab ini tampak seperti siswa-siswi yang normal. Padahal, mereka memiliki kekurangan  yakni penderita tuna rungu.
http://www.riaupos.co/spesial.php?act=full&id=272&kat=4
TEORI DAN PENDAPAT
Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya.
Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing, Misalnya, Budi yang hanya mampu membeli sepeda, biasanya tidak mempunyai harapan untuk membeli mobil. Seorang yang mempunyai harapan yang berlebihan tentu menjadi buah tertawaan orang banyak, atau orang itu seperti peribahasa “Si pungguk merindukan bulan”
Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan, misalnya Rafiq mengharapkan nilai A dalam ujian yang akan datang, tetapi tidak ada usaha, tidak pernah hadir kuliah. Ia menghadapi ujian dengan santai. Bagaimana Rafiq memperoleh nilai A. luluspun mungkin tidak.
Harapan harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh-sungguh. Manusia wajib selalu berdoa. Karena usaha dan doa merupakan sarana terkabulnya harapan.
Harapan berasal dan kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan.Jadi untuk mewujudkan harapan itu harus disertai dengan usaha yang sesuai dengan apa yang diharapkan Bila dibandingkan dengan cita-cita , maka harapan mengandung pengertian tidak terlalu muluk: sedangkan cita-cita pada umumnya perlu setinggi bintang. Antar harapan dan cita-cita terdapat persamaam yaitu :

  • Keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud.
  • Pada umumnya dengan cita-cita maupun harapan orang menginginkan hal yang lebih baik atau meningkat.

BAB 8 MANUSIA DAN KEGELISAHAN

ANGGARA PUDDYA PRADIPTA/50411879/1IA07


BAB 8 MANUSIA DAN KEGELISAHAN





KEGELISAHAN
Menurut dari wikipedia pengertian Kegelisahan adalah keadaan psikologis dan fisiologis dicirikan oleh komponen somatik, emosional, kognitif, dan perilaku.
Dan kalau menurut saya kegelisahan itu merupakan suatu keadaan yang di rasakan oleh seseorang yang hatinya gundah atau perasaan seseorang yang cemas, tidak tenang, takut, rasa salah, khawatir, panik, atau di sebut dengan kegelisahan.
Pada dasarnya orang yang sedang gelisah itu jadi pecemburu, gampang marah, tidak merasa nyaman, dan masih banyak lagi. Tetapi ia berusaha sabar dalam menghadapi sesuatu yang terjadi, beusaha untuk menyelesaikan masalahnya yang membuat ia gelisah. Setiap manusia itu pasti pernah merasakan kegelisahan, Rasa kegelisahan kadang menghantui rutinitas kita dalam sehari-hari.
Kegelisahan bisa terjadi karena kita mempunyai firasat buruk terhadap dunia luar yang menurutnya bahaya, memang sebagai manusia kita tentunya sering merasa was-was atau berpikir yang aneh-aneh terhadap dunia luar, manusia pasti mempunyai rasa cemas, takut. Atau kegelisahan yang timbul karena mempunyai rasa iri atau dengki terhadap seseorang, rasa kurang mensyukuri yang telah ada dan di milikinya, sikap yang seperti itu kadang membuat orang menjadi khawatir dan takut kehilangan hak-hak yang di milikinya.

PENYEBAB KEGELISAHAN
Apabila di kaji, sebab sebab orang gelisah adalah karena mereka takut kehilangan berbagai macam haknya seperti hak untuk hidup, hak milik, hak memperoleh perlindungan dan lain-lain.
contohnya:
beberapa waktu belakangan ini kita sering mendengar isu bahwa jakarta akan diguncang gempa dengan daya rusak yang setara dengan bom hiroshima pada waktu tertentu. ketika mereka mendengar berita tersebut, mereka langsung panik dan melakukan persiapan untuk mengamankan barang-barang miliknya atau membuat tenda di depan rumah dan menjudge bahwa berita tersebut benar adanya. padahal kalau kita telaah secara mendalam, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui kapan dan dimana gempa itu akan terjadi. hal tersebut dapat terjadi karena mereka takut kehilangan beberapa haknya seperti hak untuk hidup, ak untuk mendapat perlindungan, dan lain lain

CARA MENGATASI KEGELISAHAN
Mengatasi kegelisahan ini peratama-tama harus mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu, yaitu kita harus bersikap tenang. dengan sikap tenang kita dapat berpikir tenang, sehingga kesulitan dapat kita atasi. sedangkan cara yang paling ampuh untuk mengatasi kegelisahan adalah dengan berserah diri kepada tuhan.

BAB 5 MANUSIA DAN KEADILAN

         ANGGARA PUDDYA PRADIPTA/50411879/1IA07


    BAB 5 MANUSIA DAN KEADILAN
      
     ARTIKEL
 
    PENCURI SENDAL DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA





      JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan simpatinya kepada AAL, remaja berusia 15 tahun, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
      PBNU minta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam mengambil putusan. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, yang disebut keadilan bukanlah sebatas teks hukum yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
      Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil, dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. "Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Terus apakah mencuri sandal tidak salah? Salah, itu tetap salah.  Tapi hukuman yang diberikan kepada seorang pencuri sandal harus adil, harus mengutamakan kemanusiaan," ungkap Kiai Said di Jakarta, Senin (2/1).
      Dia juga meminta, jangan sampai hukuman kepada pencuri sandal jauh lebih berat dibandingkan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di  Indonesia divonis antara dua hingga tiga tahun. "Kalau koruptor dihukum dua atau tiga tahun, sementara pencuri sandal dihukum lima tahun, itu akan sangat menyakitkan. Itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan," tandasnya.
      Lebih lanjut Kiai yang akrab Kiai Said ini juga mengatakan, majelis hakim yang ditugaskan menyidangkan kasus tersebut hendaknya lebih memiliki nurani dalam bertugas. Ini diharapkan menghasilkan vonis yang adil, dengan tetap mengutamakan rasa kemanusiaan.
      Seperti diberitakan, AAL, remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika  sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

TEORI DAN PENDAPAT


Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
      Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini 


  •  Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban." Keadilan terletak pada keharmonisan 
menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.