Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika, bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.Pertama-tama kita lihat dahulu pengertian Plagiarisme atau Plagiat menurut Wikipedia yaitu penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Menurut pendapat saya Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta maupun etika keduanya tidak bisa dibenarkan dan diabaikan begitu saja, karena itu sudah melanggar hak seseorang yang membuat karya tersebut apalagi Plagiarisme atau khususnya Hak Cipta sudah diatur dalam UU No.19 tahun 2002. Bila dilihat dari etika perilaku Plagiarisme tentu sangat tidak menghargai dan menghormati karya orang lain. Solusinya adalah kembali ke diri masing-masing karena Plagiarisme sesungguhnya muncul dari diri sendiri, tindakan Plagiarisme juga dapat dihindarkan dengan cara lebih memacu kreativitas dalam diri masing-masing sehingga kita menjadi lebih bangga dengan kreativitas kita sendiri, lebih baik lagi saya berharap Plagiarisme dapat menjadi salah satu kurikulum sekolah sejak dini agar sejak dini anak-anak menyadari arti dan menghindari tindakan Plagiarisme sampai dia dewasa.